Selasa, 30 Agustus 2016

Bermaknakah Kategorisasi Usia untuk Tontonan?


Setiap ke bioskop, sepuluh sampai lima belas menit sebelum show saya selalu ngedumel tentang orang tua yang membawa anak-anak nonton (dibawah 13th), jelas-jelas kategori "Dewasa" penuh dengan adegan pertarungan, tembak2an, berdarah-darah sampai ke adegan "kissing" (yang lucu, pernah ada adegan begini, si org tua sibuk nutupin mata anaknya, ckckck).  

Ilustrasi: www.kaskus.co.id


Management bioskop tentu hanya memberi himbauan "tontonlah film sesuai dengan kategori usia". Sebatas itu. Tapi ingat, ini adalah industri dan pasar, anak dua tahun saja sudah satu tiket. Satu tiket saja Rp. 40.000;/orang untuk hari senin-jumat, dan Rp. 60.000;/orang untuk Sabtu-Minggu (akhir pekan). Orang tualah yang mesti paham mengapa ada kategorisasi usia penonton untuk film-film yang diproduksi. Pikirkanlah bahwa anak adalah "peniru" yang sangat baik, "fotokopi" yang sangat baik. Toh, ada film anak-anak khan??!!.


 "Dampak negatif lainnya trauma atau phobia juga bisa berawal dari tontonan yang kadang baru muncul dan mengganggu saat mereka dewasa bahkan usia lanjut seperti yang klien saya alami. Efek negatifnya puluhan tahun bahkan sampai dibawa ke liang lahat kalau ngga diberesin tuh program pikiran yang negatif, " demikikian komentar dari seorang Ibu yang sekaligus seorang Hypnotherapyst yang juga beberapa kali diundang dalam program acaraku membahas tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan pola asuh atau parenting. 

 Mengapa ada kategorisasi usia?.  

Kategorisasi usia tidak hanya berlaku untuk tontonan di bioskop tapi berlaku untuk semua jenis tontonan dalam bentuk program tayangan di televisi. Berdasarkan kebijakan pemerintah (berdasarkan PP No. 18/2014)., kategori yang dimaksud adalah penonton semua umur (SU), penonton berusia 13 tahun atau lebih (13+), penonon berusia 17 tahun atau lebih (17+), dan penonton usia 21 tahun atau lebih (21+). Namun, untuk tayangan televisi, biasanya hanya terdiri dari kategori Semua Umur (SU), Remaja (R), Dewasa (D), Bimbingan Orang Tua (BO). Untuk film, dalam prosesnya, penentuan ini setelah produk film melalui Lembaga Sensor Film (LSF) yang juga bekerja berdasarkan kebijakan ini dengan mengacu ke Undang-undang perfilman tenutnya (UU No. 33 Tahun 2009).

Klasifikasi usia yang dilakukan tentulah dimaksudkan agar menjadi perhatian karena ada dampak-dampak buruk yang mungkin terjadi jika tidak dibatasi. Bicara dampak, beberapa hal sudah dikemukan di atas terkait dengan perubahan prilaku ke arah yang destruktif dengan meniru adegan film, bahkan sampai kepada efek jangka panjang di kemudian hari seperti phobia tertentu dan traumatis akan peristiwa tertentu.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tekun itu pantang tertekan, belajar dari propagasi "Peace Lily"

Memahami sebuah proses apalagi menjalaninya memerlukan ketekunan dan kesabaran. Seringnya pada prosesnya, lagi-lagi berproses terkadang penu...